Pengertian hutan menurut Undang-undang No.41 tahun 1999
“Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”
Kehutanan dapat di artikan sebagai sistem pengurusan yang bersangkut
paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan
secara terpadu .
Dalam arti lain kehutanan juga dapat didefenisikan sebagai ilmu yang membahas hal-hal yang berkenaan dengan praktik pembangunan hutan, pengelolaan, dan pengonservasikan hutan secara berkelanjutan.
Dalam arti lain kehutanan juga dapat didefenisikan sebagai ilmu yang membahas hal-hal yang berkenaan dengan praktik pembangunan hutan, pengelolaan, dan pengonservasikan hutan secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar